Penilaian dan Penetapan Kriteria/Indikator Kinerja Desa yang Melaksanakan Pengelolaan Lingkungan Terbaik Tahun 2021 Provinsi Nusa Tenggara Barat

Penilaian dan Penetapan Kriteria/Indikator Kinerja Desa yang Melaksanakan Pengelolaan Lingkungan Terbaik Tahun 2021 Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan mengadakan Lomba Desa Peduli Lingkungan untuk memberikan penghargaan kepada desa/kelurahan yang berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus Berbasis Ekologi. Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi, Rekonstruksi dan Kerjasama Penanggulangan Bencana BPBD Provinsi NTB mengikuti undangan rapat pembahasan mekanisme dan pembagian peran dalam penilaian kinerja desa yang melaksanakan pengelolaan lingkungan terbaik tahun 2021 Provinsi NTB, bertempat di Kantor Wildlife Conservation Society (WCS) West Nusa Tenggara Program, Rabu (1/12/2021). Sesuai Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 660-689 Tahun 2021, Kabid Rehabilitasi, Rekonstruksi dan Kerjasama Penanggulangan Bencana masuk sebagai anggota dalam Tim Penilai dan Penetapan Kriteria/Indikator Kinerja Desa yang Melaksanakan Pengelolaan Lingkungan Terbaik Tahun 2021 Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Pemberian BKK Ekologi digunakan untuk mendukung program dan kegiatan dalam lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pembangunan berkelanjutan dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa, meliputi antara lain:
a. Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di tingkat kabupaten dan desa;
b. Peningkatan kesiap siagaan dan inovasi program penguatan ketangguhan kebencanaan; 
c. Penerapan program dan inovasi bidang persampahan ditingkat kabupaten dan desa;  
d. Penyiapan kebijakan adaptasi perubahan iklim dan target pencapaian indeks kualitas lingkungan hidup ditingkat kabupaten dan desa;
e. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan lingkungan hidup ditingkat kabupaten dan desa;
f. Pelaksanaan inovasi dan program bidang pesisir dan pulau pulau kecil ditingkat kabupaten dan desa;
g. Kegiatan yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca.

Sejak dibukanya pendaftaran tanggal 29 November 2021 s.d tanggal 1 Desember 2021 ini baru 2 (dua) desa yang melakukan registrasi dan mengupload berkas. Harapannya nanti sampai dengan 4 Desember 2021 sebelum proses penilaian tanggal 5 s.d 7 Desember 2021 akan bertambah terus jumlah desa yang melakukan registrasi.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment