persiapan konsultasi publik kesiapsiagaan rencana tindak darurat (RTD) bendungan Gegurik dan Lokok Tawah
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi NTB bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Lombok Utara dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1, melakukan survey dan koordinasi dg pemerintah Desa Akar-Akar, Mumbulsari dan Gunjan Asri dalam persiapan konsultasi publik kesiapsiagaan rencana tindak darurat (RTD) bendungan Gegurik dan Lokok Tawah. dalam kegiatan koordinasi dan survey Tim Bidang PK melaksanakan kunjungan ke bendungan Gegurik dan Lokok Tawah dengan kapasitas tampungan irigasi mencpai lebih dari 1.000 Hektar dengan cakupan irigasi ke desa Akar - akar dan Mumbulsari dan Gunjan Asri Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015, untuk setiap pembanguan bendungan harus disertai dengan membangun kesiapsiagaan melalui Perencanaan Tindak Darurat Bendungan. Rencana Tindak Darurat (RTD) adalah suatu panduan yang memberikan petunjuk tindakan darurat yang harus dilaksanakan dalam wilayah rawan terhadap bahaya akibat keruntuhan bangunan dan atau terjadinya keluaran air dari Bendungan yang melebihi kapasitas rampung sungai di hilirnya. Peran BPBD Provinsi dan Kabupaten sebagai Binwas untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya kesiapsiagaan mitigasi steuktural terhadap bangunan infrastruktur Bendungan sebagai salah satu bangunan vital yg bermanfaat untuk masyarakat desa dalam mengoptimalkan pemanfaatan air untuk kebutuhan irigasi dan pertnaian
Facebook : Bpbd Ntb Prov
Instagram : @bpbdntb
Twitter : @bpbd_ntb
Web : bpbd.ntbprov.go.id
Comments (0)
There are no comments yet