Rapat Rapat Uji Petik Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Kalak BPBD Provinsi NTB memberikan sambutan serta membuka Rapat Rapat Uji Petik Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penelahaan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana, didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi NTB, Kepala Bidang Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Kerjasama, Sub Koordinator Kedaruratan Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi NTB dan Sub Koordinator Kerjasama Bidang Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Kerjasama BPBD Provinsi NTB, bertempat di Merumatta Senggigi Lombok.
Menindaklanjuti Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, BNPB perlu menyusun regulasi dan tata kelola permohonan penyaluran dana bersama penanggulangan bencana, dalam rangka pemenuhan partisipasi daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan BNPB tentang Penelahaan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana maka BNPB perlu menyelenggarakan Uji Petik untuk menghimpun masukan dalam rangka pengayaan materi Rancangan Peraturan BNPB.
Adapun Rapat Uji Petik Penyusunan Rancangan Peraturan BNPB tentang Penelahaan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana ini melibatkan BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota se Pulau Lombok dengan tujuan untuk pemenuhan partisipasi daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan BNPB tentang Penelahaan Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Instagram : @bpbdntb
Twitter : @bpbd_ntb
Web : bpbd.ntbprov.go.id
Comments (0)
There are no comments yet