Zoom Meeting Dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Pemulihan Pascabencana Provinsi NTB

Zoom Meeting Dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Pemulihan Pascabencana Provinsi NTB
Zoom Meeting Bappenas Dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Pemulihan Pascabencana Gempa Bumi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kabid RR dan Kerjasama Penanggulangan Bencana BPBD Provinsi NTB mengikuti undangan zoom meeting Bappenas dalam rangka pemantauan dan evaluasi pemulihan pasca bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020-2021, khususnya di 7 kabupaten/kota terdampak gempa bumi 2018 (29/9/2021). Rapat diawali dengan pemaparan dari Plt. Direktur Regional II Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas yang memang mempunyai peran memantau dan mengevaluasi capaian tingkat Pemerintah Daerah. 

Selama jalannya rapat, diskusi dipandu oleh moderator Asep Saepudin, S.Sos, M.Si (Koordinator Sulawesi I). Dari hasil diskusi tersebut, ada beberapa point catatan penting yang disampaikan oleh Hermani Wahab selaku Perencana Ahli Utama Kementerian PPN/Bappenas antara lain :

  1. Karena banyaknya permintaan data kepada Pemerintah Daerah terkait progress R3P baik itu dari Kemenko PMK, BNPB maupun Bappenas, maka perlu adanya template khusus yang menggabungkan semua permintaan progress tersebut sehingga tidak perlu dikirim berulang kali tinggal ditembuskan saja;
  2. Perlu dilakukan review/evaluasi dari dokumen R3P terkait progress capaian (fisik dan anggaran) mana yang sudah terealisasi dan mana yang belum terealisasi, sehingga untuk program/kegiatan yang belum terlaksana yang bersumber dari APBN dapat dibantu oleh Kementerian/Lembaga (K/L) melalui dana Proyek Prioritas Strategis (Major Project) Pemulihan Pasca Bencana pada PN 2 RPJMN 2020-2024;
  3. Apabila APBD tidak ada untuk melaksanakan program/kegiatan pasca bencana maka Pemerintah Daerah harus meminta dana Hibah RR dari BNPB;
  4. Untuk bantuan dari proyek PETRA UNDP, tercatat sebagai sumber pendanaan dari BNPB. Untuk proyek-proyek fisik PETRA UNDP harus dibuatkan Berita Acara serah terima asset sehingga bisa dianggarkan biaya pemeliharaan melalui APBD;
  5. Karena banyaknya NGO yang langsung masuk memberikan bantuan kepada masyarakat tanpa adanya koordinasi lebih dahulu dengan Pemerintah Daerah, maka Bappeda perlu mengevaluasi kembali dan melakukan koordinasi untuk mengetahui persis jumlah NGO yang masuk memberikan bantuan;
  6. Menurut Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2017, dokumen R3P mempunyai jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu, untuk dokumen R3P gempa bumi 2018 yang sudah mencapai jangka waktu 3 (tiga) tahun ini sementara realisasinya masih banyak yang belum berprogres maksimal selain sektor permukiman , maka sesuai arahan dari Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, maka Pemerintah Daerah perlu segera menyusun dokumen revisi R3P karena dokumen yang lama telah habis masa berlakunya. Sehingga dalam hal pengusulan dana pasca bencana baik melalui K/L maupun dana Hibah RR tidak menyalahi aturan.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment