Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bidang Kedaruratan dan Logistik, Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Kedaruratan, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana dan Logistik.
Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
- Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Kedaruratan, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana dan Logistik.
- Menyusun bahan/materi kebijakan dan strategi tanggap darurat dan pengerahan logistik penanggulangan bencana.
- Menyusun bahan/materi rencana kerja dan program tanggap darurat dan pengerahan logistik penanggulangan bencana.
- Menyusun dan melaksanakan koordinasi/komando tanggap darurat dan pengerahan logistik penanggulangan bencana.
- Menyusun dan melaksanakan pengkajian dan identifikasi secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya.
- Menyusun dan melaksanakan penentuan status keadaan darurat bencana.
- Menyusun dan melaksanakan koordinasi penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
- Menyusun dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan tanggap darurat dan pengerahan logistik penanggulangan bencana.
- Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Kedaruratan dan Logistik.
- Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan koordinasi, monitoring dan evaluasi.
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Bidang Kedaruratan dan Logistik membawahi 2 Seksi :
Seksi Kedaruratan, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana, menyiapkan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Penanggulangan Bencana kegiatan
Kedaruratan, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana.
Seksi Logistik, menyiapkan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/ program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Penanggulangan Bencana kegiatan Logistik.