Bidang Kedaruratan dan Logistik

Bidang Kedaruratan dan Logistik, Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Kedaruratan, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana dan Logistik.

Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :

  1. Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Kedaruratan, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana dan Logistik.
  2. Menyusun bahan/materi kebijakan dan strategi tanggap darurat dan pengerahan logistik penanggulangan bencana.
  3. Menyusun bahan/materi rencana kerja dan program tanggap darurat dan pengerahan logistik penanggulangan bencana.
  4. Menyusun dan melaksanakan koordinasi/komando tanggap darurat dan pengerahan logistik penanggulangan bencana.
  5. Menyusun dan melaksanakan pengkajian dan identifikasi secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya.
  6. Menyusun dan melaksanakan penentuan status keadaan darurat bencana.
  7. Menyusun dan melaksanakan koordinasi penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
  8. Menyusun dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan tanggap darurat dan pengerahan logistik penanggulangan bencana.
  9. Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Kedaruratan dan Logistik.
  10. Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan koordinasi, monitoring dan evaluasi.
  11. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

Bidang Kedaruratan dan Logistik membawahi 2 Seksi :

Seksi Kedaruratan, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana, menyiapkan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Penanggulangan Bencana kegiatan
Kedaruratan, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana.

Seksi Logistik, menyiapkan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/ program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Penanggulangan Bencana kegiatan Logistik.