Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Mitigasi dan Pencegahan Kebakaran serta Pengendalian Penanganan Kebakaran.
Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi :
- Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Mitigasi dan Pencegahan Kebakaran serta Pengendalian Penanganan Kebakaran.
- Menyusun bahan/materi pengkajian, peningkatan kapasitas, pendampingan, pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kab/Kota dalam penerapan dan pencapaian target standar pelayanan minimal pemadam kebakaran dan;
- Menyusun bahan/materi pengkajian, peningkatan kapasitas, pendampingan, pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kab/Kota dalam penyelenggaraan layanan non standar pelayanan minimal pemadam kebakaran.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan pengkajian risiko, penyediaan dan pemutakhiran dokumen kebakaran dan rencana operasi, pencegahan, mitigasi kejadian kebakaran.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan koordinasi mitigasi pencegahan dan pengendalian penanganan kebakaran antar lembaga Pemerintah dan non Pemerintah Provinsi dan antar Kab/Kota secara berkala.
- Menyusun bahan/materi bimbingan teknis/pelatihan penyelenggaraan urusan kebakaran terhadap Kab/Kota.
- Menyusun dan melaksanakan bahan/materi pengendalian, koordinasi, monitoring dan evaluasi mitigasi Penanganan Kebakaran.
- Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/LAKIP, LKPJ, LPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Mitigasi dan Pencegahan Kebakaran dan Pengendalian Penanganan Kebakaran.