Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :

  1. Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
  2. Menyusun bahan/materi kebijakan dan strategi pencegahan, peringatan dini dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
  3. Menyusun bahan/materi rencana kerja dan program pencegahan, peringatan dini dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
  4. Menyusun bahan/materi dan melaksanakan koordinasi pencegahan, peringatan dini dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
  5. Menyusun bahan/materi dan melaksanakan pengkajian dan analisis kemungkinan dampak bencana.
  6. Menyusun bahan/materi dan melaksanakan pengkajian tindakan pengurangan resiko bencana.
  7. Menyusun bahan/materi dan melaksanakan prosedur dan mekanisme kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
  8. Menyusun bahan/materi dan melaksanakan koordinasi pemberdayaan dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.
  9. Menyusun bahan/materi dan melaksanakan koordinasi penyuluhan dan pelatihan tentang mekanisme tanggap darurat.
  10. Menyusun bahan/materi dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan.
  11. Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
  12. Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan koordinasi, monitoring dan evaluasi.
  13. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan.
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan membawahi 2 Seksi :

Seksi Pencegahan, menyiapkan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/ program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Penanggulangan Bencana kegiatan Pencegahan.

Seksi Kesiapsiagaan, Menyiapkan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi dibidang Penanggulangan Bencana kegiatan Kesiapsiagaan.