Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
- Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
- Menyusun bahan/materi kebijakan dan strategi pencegahan, peringatan dini dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
- Menyusun bahan/materi rencana kerja dan program pencegahan, peringatan dini dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan koordinasi pencegahan, peringatan dini dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan pengkajian dan analisis kemungkinan dampak bencana.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan pengkajian tindakan pengurangan resiko bencana.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan prosedur dan mekanisme kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan koordinasi pemberdayaan dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan koordinasi penyuluhan dan pelatihan tentang mekanisme tanggap darurat.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan.
- Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
- Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan koordinasi, monitoring dan evaluasi.
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan membawahi 2 Seksi :
Seksi Pencegahan, menyiapkan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/ program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Penanggulangan Bencana kegiatan Pencegahan.
Seksi Kesiapsiagaan, Menyiapkan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi dibidang Penanggulangan Bencana kegiatan Kesiapsiagaan.