Permohonan Informasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Melalui Website atau email :

Masyarakat dapat mendownload Form Permohonan Informasi Publik (klik disini) kemudian mengisi form sesuai format serta melampirkan lampiran yang dipersyaratkan, kemudian dikirimkan ke email BPBD Provinsi NTB: bpbd@ntbprov.go.id

Melalui online :

Masyarakat dapat mengakses melalui google form : Permohonan Informasi

Melalui Jasa Pengiriman :

Masyarakat dapat mendownload Form Permohonan Informasi Publik (klik disini) , kemudian mengisi form sesuai format serta melampirkan lampiran yang dipersyaratkan, dicetak kemudian hardcopy dikirimkan melalui Jasa Pengiriman (Pos atau lainnya) ke Alamat BPBD Provinsi NTB, Jl. dr. Seodjono Lingkar Selatan Mataram Lombok - Nusa Tenggara Barat.

Mengajukan Secara Langsung :

Masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor BPBD Provinsi NTB, Jl. dr. Seodjono Lingkar Selatan Mataram Lombok - Nusa Tenggara Barat

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuain dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Pemohon informasi diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan dokumen informasi yang diterima.
  7. Jam Layanan : Setiap Hari Kerja Senin s/d Kamis : 09.00-16.00 WITA, Jum’at : 09.00-17.00 WITA