Profil
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPBD-NTB) terbentuk pada tahun 2009, merupakan lembaga yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur. BPBD-NTB dipimpin oleh Kepala yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Dasar Pembentukan
- UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Perpres Nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 tahun 2008 Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 16);
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
OFFICE :
Jl. DR. Soedjono Lingkar Selatan - Mataram
Telp (0370) 646972, Fax (0370) 646972
E-mail : bpbd@ntbprov.go.id - ntb_bpbd@yahoo.co.id
website: bpbd.ntbprov.go.id
PUSDALOPS :
Jl. DR. Soedjono Lingkar Selatan Mataram
Telp/Fax (0370) 646972, WA 085237247697
E-mail : pusdalopsbpbdntb@gmail.com
website: bpbd.ntbprov.go.id