Profil PPID

PPID BPBD NTB terbentuk pada 1 Mei 2021 sesuai dengan SK Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB Nomor : 804.2/19.a/BPBD.NTB/V/2021 yang kemudian dimutakhirkan dengan SK Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB Nomor : 804.2/26.a/BPBD.NTB/IX/2021

Dasar Hukum PPID

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 188.44/056.a/I/2019 tentang Penunjukan Tim Pengelola Iinformasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2019
  7. Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 804.2/19.a/BPBD.NTB/V/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2021
  8. Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 804.2/26.a/BPBD.NTB/IX/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 804.2/19.a/BPBD.NTB/V/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Visi dan Misi

Visi :

"Meningkatkan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang Berkualitas"

Misi :

  1. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Transparan, Efektif, Efisien dan Akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi untuk menghasilkan Layanan Informasi dan Dokumentasi yang berkualitas.

Tugas dan Fungsi PPID

PPID pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang sederhana, cepat dan tepat;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID pada BPBD Prov. NTB dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID BPBD Prov. NTB mengenai Daftar Informasi Publik BPBD Prov. NTB;
  5. Mengklasifikasi Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID BPBD Prov. NTB.
  6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal: telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan; telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung; telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  8. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
    a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
    c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Fungsi

  1. Memastikan pemenuhan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik;
  2. Melindungi hak masyarakat dan hak BPBD Prov. NTB yang terkait dengan keterbukaan informasi publik

 

Keterbukaan Informasi Publik BPBD Provinsi NTB