Sekretariat (Sekretaris Badan) mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan pemeliharaan kantor. Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun bahan/materi perumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan, kegiatan Program, Keuangan serta Umum dan Kepegawaian.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan BPBD.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan penyiapan koordinasi penyerasian program BPBD.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Pelaksana BPBD.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program Pelaksana BPBD.
- Menyusun bahan/materi dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
- Menyusun dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan penyusunan bahan/ materi RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Badan.
- Menyusun dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Kesekretariatan.
- Menyusun bahan/ materi kebijakan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi.
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Sekretariat membawahi 3 Subbagian :
Subbagian Program, Menyiapkan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi dibidang Penanggulangan Bencana kegiatan Program.
Subbagian Keuangan, Menyiapkan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Penanggulangan Bencana kegiatan Keuangan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian, menyiapkan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Penanggulangan Bencana kegiatan Umum dan Kepegawaian.