Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Unsur Pelaksana, yaitu :
- Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana.
- Kepala Pelaksana mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Pelaksana menyelenggarakan fungsi :
- Penetapan rumusan kebijakan rencana dan program penanggulangan bencana
- Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana
- Penetapan rumusan kebijakan pengomandoan penyelenggaraan penanggulangan bencana
- Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
- Penetapan rumusan kebijakan evaluasi dan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana
- Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
- Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang penanggulangan bencana
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran Kab/Kota