Kamis, 12 Desember 2024, Advokasi Teknis Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Sistem Peringatan Dini Bencana digelar dan resmi dibuka secara daring oleh Deputi Bidang Kesiapsiagaan BNPB RI Prasinta Dewi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terkait penerapan peraturan tersebut dengan melibatkan BPBD Provinsi NTB serta BPBD kabupaten/kota di Pulau Lombok, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wilayah NTB, serta Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS NT I), bertempat di Hotel Aston Inn Mataram.
Advokasi Teknis Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2024 ini diikuti dengan pemaparan rinci mengenai risiko bencana dan karakteristik kebencanaan di wilayah Provinsi NTB. Materi disampaikan secara langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD NTB Ir. H. Ahmadi, SP-1, dengan dukungan dari Kabid PK BPBD NTB. Pemaparan ini menyoroti kondisi geografis, potensi bencana, serta langkah kesiapsiagaan yang dapat dilakukan untuk meminimalkan dampak bencana di daerah Provinsi NTB.
Dengan adanya sinergi antarlembaga, diharapkan hasil advokasi ini dapat menjadi acuan dalam menyusun langkah strategis pengelolaan risiko bencana di Provinsi NTB secara lebih terintegrasi dan efektif.
Facebook : Bpbd Ntb Prov
Twitter : @bpbd_ntb
Instagram :
Web : bpbd.ntbprov.go.id
@diskominfotikntb @ahmadiahmadi4770
#SiapUntukSelamat #KitaJagaAlamJagaKita #SalamTangguh
#SalamKemanusiaan #BudayaSadarBencana
#KenaliAncamannya #KurangiRisikonya
#NTBTangguh #ntbgemilang #ntblajumelaju
Pusdalops PB-BPBD Provinsi NTB