Menindaklanjuti surat Kepala Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 19 Januari 2026 terkait permohonan audiensi kondisi permukiman warga di bantaran Sungai Pengga, DPRD Provinsi NTB melalui Komisi IV menggelar rapat audiensi bersama instansi terkait pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Lakey Lantai I Gedung Sekretariat DPRD Provinsi NTB. Audiensi tersebut membahas penanganan banjir tahunan yang kerap melanda Desa Kabul dan wilayah sekitarnya akibat pendangkalan sungai dari hulu hingga hilir.
Dalam rapat disampaikan bahwa banjir terakhir terjadi pada 13 Januari 2026 dan berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat, pertanian, peternakan, serta infrastruktur. Kepala Desa Kabul, Sahrurim, menyampaikan aspirasi masyarakat agar dilakukan normalisasi sungai karena pendangkalan yang terus terjadi menyebabkan air sungai sering meluap ke permukiman warga dan menjadi persoalan berulang setiap tahun.
Sebelumnya, pada pagi hari, Gubernur NTB telah meninjau langsung lokasi hingga titik pertemuan dua sungai di wilayah hulu yang menjadi pemicu utama luapan air. Gubernur menegaskan bahwa pendangkalan sungai sudah cukup parah dengan kedalaman tersisa sekitar dua meter dan harus segera ditangani melalui koordinasi lintas sektor untuk menghasilkan solusi terbaik penanganan sedimentasi.
Perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) menjelaskan bahwa wilayah hilir merupakan kewenangan BWS dan akan segera dilakukan survei lapangan. BWS juga menyoroti diduga masifnya alih fungsi lahan dan aktivitas pertambangan di wilayah hulu yang mempercepat pendangkalan sungai, sehingga penanganan harus dibarengi dengan upaya pemulihan vegetasi di hulu agar normalisasi sungai tidak sia-sia.
BPBD Provinsi NTB menyampaikan bahwa hasil asesmen menunjukkan normalisasi sungai merupakan langkah mendesak karena wilayah tersebut berpotensi terus menjadi langganan banjir. Tercatat sebanyak 11 dusun di 8 desa terdampak, serta tiga unit jembatan penghubung Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya dalam kondisi tidak layak dan membahayakan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi NTB menegaskan agar OPD teknis segera melakukan tindakan nyata mengingat kondisi lapangan sudah bersifat darurat dan merupakan atensi langsung Gubernur NTB. Dinas PUPR menyatakan telah melakukan pembersihan lumpur selama sembilan hari dan siap membantu pengerukan sedimentasi sungai, sementara masyarakat berharap material pasir hasil sedimentasi dapat dimanfaatkan secara legal melalui koperasi desa.
Rapat tersebut menyepakati penanganan banjir Sungai Pengga dilakukan secara terpadu dengan BWS sebagai penanggung jawab utama, berkolaborasi bersama BPBD dan PU Perkim, melalui identifikasi titik pendangkalan terparah, normalisasi sungai, serta perencanaan mitigasi struktural guna mencegah banjir berulang.