Tanggal 5 Desember 2023, Kalak BPBD Provinsi NTB sebagai Penanggap Utama memberikan Arahan dalam Penyelenggaraan Konsultasi Publik Rencana Tindak Lanjut Darurat (RTD) bendungan Lingkok Lamun, Tundak, Inen Ratu, kuang Rundung, Jago, Propok Batu Tinja, Kembar Dua dan Peneda Gendor Kabupaten Lombok Timur, didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi NTB, Kalak BPBD Kabupaten Lombok Timur. Adapun Konsultasi Publik Rencana Tindak Lanjut Darurat (RTD) ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, bertempat di Ruang Rapat Utama I (Rupatama I) Kantor Bupati Kabupaten Lombok Timur.

Dalam Upaya Pengurangan Risiko Bencana melalui Peningkatan Koordinasi dan membangun Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap kemungkinan Bencana yang diakibatkan oleh Infrastruktur Bendungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 4 tahun 2007 bahwa Penanggulangan Bencana menjadi Urusan bersama Lintas Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah dan Parapihak, maka BPBD Provinsi NTB melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi NTB bekerjasama dengan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS NT I) mengadakan Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Lingkok Lamun, Tundak, Inen Ratu, Kuang Rundung, Jago, Propok Batu Tinja, Kembar Dua dan Peneda Gendor, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Adapun tujuan diadakannya Konsultasi Publik Rencana Tindak Lanjut Darurat (RTD) bendungan Lingkok Lamun, Tundak, Inen Ratu, kuang Rundung, Jago, Propok Batu Tinja, Kembar Dua dan Peneda Gendor Kabupaten Lombok Timur ini adalah untuk memberikan Pemaparan Hasil Kajian Dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Lingkok Lamun, Tundak, Inen Ratu, Kuang Rundung, Jago, Propok Batu Tinja, Kembar Dua dan Peneda Gendor serta Rencana Tindakan Darurat (RTD) dan Alur dalam Lapor Masyarakat bagi Perangkat Desa ketika Bendungan terdebut dalam Status Awas


Facebook : Bpbd Ntb Prov
Instagram : @bpbdntb
Twitter : @bpbd_ntb
Web : bpbd.ntbprov.go.id




Pusdalops-PB BPBD Provinsi NTB