Mewakili Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB, Kabid RR dan Kerjasama Penanggulangan Bencana mengikuti undangan rapat dari Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB via zoom meeting dengan agenda Finalisasi atas Perubahan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), Selasa (14/12/2021). Acara ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan pemulihan pascabencana yang terintegrasi melalui dokumen perencanaan, sehingga diperlukan perubahan atas Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017.
Acara diawali dengan arahan dan pembukaan sekaligus penyampaian hasil perubahan atas Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 oleh Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Bapak Johny Sumbung. Dalam arahan beliau, disampaikan bahwa ada beberapa pasal yang perlu dirubah untuk didetailkan atau diuraikan kembali agar mudah dalam implementasinya, sehingga perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan karakter bencana yang dinamis, kondisi wilayah, prioritas program/kegiatan, dukungan sumber daya serta pendanaan.
Setelah paparan dari Bapak Johny Sumbung, dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh moderator Kasubdit Inventarisasi dan Analis Kebutuhan. Dalam kesempatan diskusi ini, Kabid RR dan Kerjasama Penanggulangan Bencana BPBD Provinsi NTB ikut memberikan saran masukan agar bisa diakomodir dalam dokumen perubahan tersebut. Belajar dari pengalaman pelaksanaan dokumen Renaksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi Lombok Tahun 2018 yang sampai dengan saat ini sudah berjalan selama 3 tahun, berdasarkan hasil evaluasi progres/capaian dokumen Renaksi/R3P tersebut di masing-masing 7 Kab/Kota terdampak, baru Sektor Permukiman Sub Sektor Perumahan yang berprogres bagus 100% untuk 6 Kab/Kota sisanya Kabupaten Lombok Utara 88% dikarenakan masih ada dana terblokir. Sementara sektor lainnya (Infrastruktur, Sosial, Ekonomi dan Lintas Sektor) masih berprogres rendah. Berdasarkan informasi dari Kementerian Lembaga (K/L) pada saat rapat koordinasi percepatan penanganan pascabencana di Provinsi NTB dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, terungkap adanya persepsi dari K/L bahwa anggaran dari K/L tidak dapat digunakan selama masih ada Status Transisi Darurat ke Pemulihan, sementara untuk kasus Gempa NTB 2018 yang berdampak masif membutuhkan waktu yang cukup lama (3 tahun) sampai dengan 9 kali perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan dalam hal penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penyelesaian Rumah Tahan Gempa (RTG). Untuk itu sebagai masukan terhadap dokumen perubahan tersebut, perlu adanya pasal khusus yang menyatakan kapan waktu mulai pelaksanaan R3P tersebut, sehingga tidak ada lagi keraguan dari K/L untuk mulai menurunkan anggarannya sesuai kewenangan dan juga akhirnya tidak berakibat pada lambannya progres penanganan sektor-sektor lainnya. Disamping itu, dari BAPPENAS juga ikut memberikan masukan agar melibatkan unsur akademisi dalam penyusunan dokumen R3P sebagai unsur Pentahelix.
Rapat finalisasi ini tidak berlangsung lama dikarenakan sebelumnya sudah pernah dilakukan rapat uji publik, sehingga pihak-pihak yang diundang sudah tidak banyak yang berkomentar lagi. Diakhir acara kembali ditutup oleh Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.